You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pemprov DKI Tetapkan Tarif Baru Transbandara Blok M-Soetta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan angkutan umum Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada Jumat (31/7) dan akan berlaku mulai 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan.

Tenggang waktu selama satu bulan setelah penetapan akan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pengguna dapat memahami kebijakan baru tersebut sebelum diterapkan secara penuh
Sejumlah calon penumpang sedang menunggu kedatangan bus Transbandara rute Blok M–Soetta
Penetapan tarif baru ini hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M–Soetta
Sementara itu, untuk rute ke Bandara Soetta lainnya seperti Kalideres-Soetta masih dikenai tarif lama, yakni Rp2.000 pada pukul 05.00-07.00 WIB dan Rp3.500 di atas pukul 07.00 WIB
Transjakarta juga akan meningkatkan kualitas layanan seiring diberlakukannya tarif baru melalui penyempurnaan fasilitas di area keberangkatan Blok M serta penyediaan informasi kedatangan bus secara real time melalui aplikasi TJ:Transjakarta
Selain itu, Transjakarta akan memasang Passenger Information System (PIS) di Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta serta menjaga headway sekitar 15 menit pada jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk
Terbitnya Keputusan Gubernur juga menyederhanakan penamaan layanan, sehingga istilah SH-2 tidak lagi digunakan dan resmi digantikan menjadi Transbandara rute Blok M–Soetta